Jakarta (TILIKMASA) – Dalam beberapa waktu terakhir, nilai Rupiah terus mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada hari ini, Sabtu, (29/6/2024), nilai Dolar AS telah mencapai Rp 16.350.
Pelemahan Rupiah ini mengingatkan kembali pada masa krisis 1998, ketika Indonesia mengalami guncangan besar, tidak hanya di sektor ekonomi, tetapi juga sosial dan politik.
Para pelaku pasar mungkin masih ingat dengan sosok Bacharuddin Jusuf Habibie yang berhasil menguatkan nilai Rupiah dalam masa kepemimpinannya yang singkat selama 1 tahun 5 bulan. Presiden ke-3 RI ini berhasil memperkuat Rupiah sebesar 34% dari Rp 16.800 menjadi Rp 7.385 per dolar AS.
Pada 21 Mei 1998, Habibie mengambil alih kendali negara yang tengah dilanda krisis keuangan yang berkembang menjadi krisis ekonomi dan sosial. Krisis ini dipicu oleh demonstrasi mahasiswa dan kejatuhan rezim Soeharto.
Beberapa minggu setelah dilantik sebagai presiden, nilai tukar Rupiah sempat jatuh hingga mencapai titik terendah sepanjang sejarah, yakni Rp 16.800 pada 1 Juni 1998. Sentimen pasar sangat negatif di tengah runtuhnya ekonomi negara-negara Asia lainnya.
Di Indonesia, terjadi penarikan dana besar-besaran dari bank sejak tahun 1997 karena nasabah khawatir akan kehilangan simpanan mereka. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga jatuh dari 500 ke 258 pada 6 Oktober 1998, dan isu disintegrasi bangsa mencuat.
Langkah restrukturisasi perbankan pada 21 Agustus 1998 cukup efektif dalam membangun kembali perbankan yang sehat. Melalui kebijakan ini, beberapa bank digabung menjadi satu untuk memperkuat permodalan, salah satu hasilnya adalah Bank Mandiri.
Pemerintahan Habibie juga mengambil keputusan penting dengan memisahkan Bank Indonesia (BI) dari pemerintah. Dengan pemisahan ini, BI menjadi lembaga independen yang kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Habibie berhasil meyakinkan pasar global dan menstabilkan nilai Rupiah meskipun tanpa intervensi dari BI, yang pada saat itu belum memiliki kewenangan untuk stabilisasi Rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini memiliki kewenangan untuk mengintervensi Rupiah berkat UU tentang BI (No. 23 tahun 1999), yang disahkan oleh Habibie.
Selama masa pemerintahan Habibie, nilai Rupiah tercatat menguat 34,1%, dari Rp 16.800 per dolar AS (20 Mei 1998) menjadi Rp 7.385 (20 Oktober 1999). Bahkan, Rupiah sempat mencapai level terkuatnya setelah krisis 1997, yaitu Rp 6.550 per dolar AS (28 Juni 1999).
sumber: cnbc indonesia